Berbicara mengenai RUPS, tentunya sangat berkaitan dengan perseroan dan para pemegang saham. Bagaimana tidak, dalam struktur perseroan, Rapat Umum Pemegang Saham ini berada pada hierarki tertinggi. Dalam artian, segala keputusan apapun yang akan diambil, baik oleh komisaris, divisi, para pemegang saham, maupun organ lain terkait, harus disahkan melalui rapat umum ini.
Manakala dalam RUPS suatu kebijakan disetujui, maka ketentuan sebagaimana yang dimaksud sah untuk berlaku. Begitu pula sebaliknya. Jika ternyata kuorum yang ada dalam rapat tidak menyetujui, tentunya kebijakan tidak bisa diberlakukan. Untuk pembahas lebih lengkap mengenai Rapat Umum Pemegang Saham, yuk simak dalam bagian berikutnya.
Apa Itu RUPS
Sebelum membahas lebih jauh, alangkah baiknya untuk mengulas terlebih dahulu mengenai apa itu RUPS. Sebab, dengan demikian, dapat menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman terkait rapat umum pemegang saham itu sendiri.
Ketentuan atau perundang-undangan yang mengatur mengenai RUPS, yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas, tepatnya UU Nomor 40 Tahun 2007. Â Pada Pasal 1 Angka 6 UUPT (UU Nomor 40 Tahun 2007), disebutkan mengenai pengertian dari RUPS.
Yang mana di dalamnya disebutkan apabila Rapat Umum Pemegang Saham merupakan organ dalam perseroan yang mempunyai wewenang diluar wewenang direksi dan dewan komisaris. Dengan kata lain, wewenang yang dimiliki rapat umum ini tidak dimiliki kedua organ perseroan sebagaimana yang telah disebutkan.
Pembatasan terhadap Rapat Umum Pemegang Saham diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau UUPT. Jadi, berdasarkan hal tersebut, terlihat bahwa wewenang dalam rapat umum ini tidak mutlak maupun absolut, melainkan terdapat pembatasan yang mengaturnya.
RUPS Adalah
Di bagian sebelumnya, telah disebutkan mengenai pengertian Rapat Umum Pemegang Saham. Secara garis besar, RUPS adalah kegiatan rapat umum yang dihadiri oleh organ-organ dalam perseroan. Setelah perseroan mendapatkan status sebagai badan hukum, maka perseroan yang bersangkutan harus melaksanakan rapat ini dengan jangka waktu paling lambat 60 hari setelahnya. Itulah penjelasan RUPS menurut Intras Club, dimana rapat umum pemegang saham berbeda jauh dengan public expose.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 13 Ayat 2 UUPT. Yang mana keputusan di dalam rapat tersebut dinyatakan sah manakala RUPS dihadiri oleh seluruh pemegang saham sebagai representasi dari semua saham dengan hak suara. Serta, keputusan telah disetujui secara bulat.
Akan tetapi, apabila ternyata dalam jangka waktu paling lambat, tetapi rapat umum tidak diselenggarakan, maka akan terdapat konsekuensi terhadap perseroan. Dalam hal ini, jangka waktu yang dimaksud adalah 60 hari setelah perseroan memperoleh status sebagai badan hukum.
Implikasi dari hal tersebut, yakni setiap calon pendiri perseroan yang melakukan suatu perbuatan hukum akan bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh akibat yang timbul. Dengan kata lain, tidak boleh mengatasnamakan PT atau perseroan atas perbuatan hukum yang dilakukannya.
Pasalnya, sebuah perseroan terbatas yang telah berstatus sebagai badan hukum, bisa melakukan perbuatan hukum. Namun, jika rapat umum seperti yang telah ditentukan dalam UUPT tidak dilaksanakan, maka hal ini menjadi tidak bisa dilaksanakan. Yang mana masing-masing calon pendiri menjadi tetap bertanggung jawab secara pribadi atas perbuatan hukum yang dilakukannya.
Perbedaan RUPS Dengan RUPSLB
Usai membahas mengenai RUPS, pastinya tidak bisa terlepas pula dari eksistensi RUPSLB. Sekilas mungkin terdengar mirip. Namun, ketentuan di dalamnya berbeda. Dalam artian, masing-masing memiliki ciri yang berbeda. Apa yang menjadi Perbedaan RUPS dengan RUPSLB? Sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut, yuk simak penjelasannya di bawah ini.
1. Waktu Pelaksanaan
Dalam Pasal 78 Ayat (1) UUPT atau UU Nomor 40 Tahun 2007, diatur jika RUPS itu terdiri dari dua jenis yang berbeda. Antara lain, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan serta Rapat Umum Pemegang Saham yang lainnya.
Untuk rapat umum tahunan, merujuk pada rapat umum rutin yang diselenggarakan secara teratur dalam waktu tertentu setiap tahunnya. Jangka waktu paling lambat untuk pelaksanaan rapat umum ini adalah 6 bulan setelah tutup buku pada suatu periode. Lalu, bagaimana dengan rapat umum lainnya seperti yang diatur dalam pasal tersebut?
RUPS lainnya, termasuk juga di dalamnya RUPSLB, merupakan rapat umum yang bisa diadakan setiap waktu sesuai dengan kebutuhan guna kepentingan perseroan yang bersangkutan. Maka dari itu, dapat diartikan manakala perbedaan pokok yang melingkupi keduanya terletak pada waktu pelaksanaannya.
Artinya, untuk RUPSLB atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa bisa dilaksanakan kapanpun, karena tidak terikat waktu baku pelaksanaan. Dengan catatan, RUPSLB itu diselenggarakan untuk kepentingan perseroan berdasarkan kebutuhan.
Sebagai contoh, ketika perseroan ingin menjalankan suatu perbuatan tertentu, misalnya melakukan perubahan susunan direksi. Hal ini tidak bisa langsung dilakukan seketika. Melainkan, harus melalui rapat umum pemegang saham. Mengingat apabila rapat umum pemegang saham tahunan hanya diselenggarakan 1 kali per tahun, maka yang diselenggarakan adalah RUPSLB.
2. Agenda dalam Acara
Selain mengenai waktu pelaksanaannya, antara kedua rapat umum dalam perseroan ini pun memiliki perbedaan dalam aspek lain. Yakni, terkait acara di dalamnya. Untuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, harus membuat 7 perkara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 66 Ayat (2) UUPT.
Adapun tujuh perkara tersebut, antara lain, laporan keuangan perusahaan pada periode yang bersangkutan. Dengan minimal harus terdapat neraca akhir tahun masa lampau yang dikomparasikan dengan tahun sebelumnya. Termasuk juga laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan arus kas.
Kedua, harus pula memuat laporan kegiatan perusahaan selama satu periode. Ketiga, harus terdapat laporan tanggung jawab untuk sosial serta lingkungan. Keempat, berupa report terkait permasalahan yang terjadi pada periode tersebut, sehingga menjadikan terhambatnya kegiatan perusahaan.
Kelima, yakni laporan pengawasan dari dewan komisaris. Keenam, laporan setiap anggota komisaris dan direksi. Terakhir, yaitu gaji sekaligus tunjangan anggota direksi maupun komisaris.
Sementara itu, untuk RUPSLB, agenda yang menjadi pembahasannya berupa masalah yang ingin diselesaikan dalam perseroan yang bersangkutan. Yang mana permasalahan yang dimaksud, merujuk pada permasalahan yang mendorong diselenggarakannya RUPSLB itu sendiri.
Lalu, terkait tata cara pelaksanaan rapat umum, keduanya tidak memiliki perbedaan yang signifikan. Pelaksanaannya sesuai dengan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Syarat Ikut RUPS
Hal yang juga penting terkait RUPS, yaitu mengenai syarat ikut RUPS. Untuk bisa menghadiri atau mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham, tentunya Anda harus telah memenuhi seluruh persyaratan yang ada.
Persyaratan pertama, yakni Anda harus berstatus sebagai pemegang saham perusahaan. Nantinya, perseroan yang sahamnya Anda miliki akan mengirimkan pesan melalui email yang berisi undangan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham.
Selanjutnya, usai menerima undangan tersebut, Anda dapat mengajukan KTUR atau Konfirmasi Tertulis Undangan Rapat. Anda bisa mengajukannya melalui perusahaan sekuritas yang bersangkutan. Kemudian, membawanya saat rapatdilaksanakan.
Saat hari H rapat umum, jangan lupa pula untuk membawa KTP Anda. Sebelum memasuki rapat, Anda diharuskan untuk melaksanakan registrasi terlebih dahulu.
Jadi, itulah penjelasan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham. Pastinya Anda sebagai pemegang saham dari perusahaan sekuritas harus mengetahuinya. Sebab, Anda berhak untuk menghadiri rapat umum tersebut guna menggunakan hak suara sejalan seperti persentase saham yang dimiliki.
Tinggalkan Balasan