RUPSLB dan RUPS menjadi dua hal yang saling berkaitan. Pasalnya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa itu merupakan bagian dari RUPS. Yang mana dalam RUPS terdapat dua jenis rapat umum.
Dua jenis rapat tersebut antara lain Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham lainnya. Kedudukan dari Rapat Umum Saham Luar Biasa terletak dalam RUPS lainnya.
Dalam pelaksanaannya, tentu terdapat perbedaan antara RUPSLB dengan RUPS tahunan. Apa saja aspek yang membedakan keduanya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, yuk terus simak uraian dalam artikel ini sampai akhir.
Apa Itu RUPSLB?
Sebelum membahas lebih mendalam mengenai perbedaan antara RUPS dengan Rapat Umum Saham Luar Biasa, tentunya akan lebih baik jika Intras Club menjelaskan apa itu RUPSLB terlebih dahulu. Sama halnya dengan RUPS, rapat umum ini pun merupakan pertemuan atau rapat yang dihadiri oleh seluruh organ perseroan. Mulai dari pemegang saham sebagai pemilik, direksi, dewan komisaris, dan lainnya.
Agenda pembahasannya pun merupakan aspek-aspek di luar kewenangan direksi dan dewan komisaris. Yang mana direksi berperan sebagai pihak yang menjalankan perusahaan. Sementara dewan komisaris bertugas untuk mengawasi direksi atas nama para pemegang saham.
Pada saat berlangsungnya kegiatan perusahaan, misalnya ketika produksi berlangsung, pemegang saham memang tidak berwenang untuk terjun secara langsung. Sebab, kewenangan tersebut berada di tangan direksi.
Akan tetapi, saat RUPS terlaksana, disinilah para pemegang saham bisa menggunakan hak suaranya. Adapun aspek-aspek kewenangan dari RUPS sebagai organ tertinggi dalam struktur perseroan, antara lain:
Pertama, yaitu mengubah anggaran dasar perusahaan. Sebagaimana diketahui, anggaran dasar perseroan telah ada sejak awal mula diperolehnya status perseroan yang bersangkutan menjadi badan hukum.
Kemudian, membubarkan perseroan itu sendiri. Lalu, berwenang pula dalam memutuskan kebijakan-kebijakan perusahaan. Sebagai contoh, penggabungan atau merger, pengambilalihan, peleburan, dan/atau pemisahan perusahaan.
Selain itu, dalam RUPS juga dibahas mengenai pemberhentian dan pengangkatan direksi serta dewan komisaris.
Dengan catatan, dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebut harus memenuhi kuorum, sekaligus juga keputusan telah memperoleh persetujuan bulat dari seluruh peserta rapat. Nantinya, RUPS ini akan sangat berpengaruh terhadap kondisi perusahaan pada periode selanjutnya.
RUPSLB Adalah
Dalam bagian sebelumnya, telah diuraikan sekilas mengenai RUPSLB. Adapun RUPSLB adalah bagian dari RUPS itu sendiri. Namun, tentu masing-masing memiliki perbedaan. Apabila ditinjau dari namanya saja, terdapat unsur “Luar Biasa” dalam RUPSLB.
Hal ini menunjukkan apabila rapat tersebut tidak diselenggarakan manakala tidak ada hal luar biasa yang menjadi pemicunya. Berdasarkan hal tersebut, dapat diambil kesimpulan apabila Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa itu terjadi jika dan hanya jika ada permasalahan-permasalahan yang boleh dikatakan mendadak dalam suatu perseroan dan harus diambil solusinya segera.
Sebagaimana diketahui, kebijakan atau keputusan untuk perusahaan yang telah go publik serta sahamnya dimiliki oleh publik. Rapat Umum Pemegang Saham merupakan sarana pengambilan keputusan.
Untuk RUPS tahunan, diselenggarakan secara tetap dalam setiap satu tahun. Akan tetapi, berbeda dengan RUPSLB yang hanya akan berlangsung manakala terdapat hal-hal atau permasalahan perusahaan yang krusial sebagai pemicunya.
Kondisi demikian yang kemudian menjadikan munculnya perbedaan antara RUPS tahunan dengan yang luar biasa. Mengenai perbedaan lebih lanjut, akan dibahas dalam bagian berikutnya.
Perbedaan RUPSLB Dengan RUPS
Perbedaan RUPSLB Dengan RUPS sudah disinggung pada bagian sebelumnya. Yakni terdapat dalam waktu pelaksanaannya. Untuk RUPS tahunan, maka dilaksanakan setiap satu tahun dalam periode tertentu perusahaan.
Dengan jangka waktu paling lambat selama 6 bulan setelah dilakukannya tutup buku satu periode perusahaan. Maka dari itu, pelaksanaan RUPS tahunan merupakan hal yang wajib, selama satu kali dalam satu tahun.
Merujuk pada sifatnya yang wajib tersebut, tentunya agenda dalam RUPS pun boleh dikatakan adalah aspek-aspek utama yang melingkupi perusahaan. Sebagai contoh, yaitu mengenai permasalahan-permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam satu periode, sehingga bisa menghambat berbagai program yang ada.
Termasuk pula di dalamnya mengenai gaji direksi dan komisaris, laporan keuangan, laporan pertanggungjawaban direksi, dan hal lainnya terkait. Sementara itu, pastinya tidak sama dengan RUPSLB. Dari segi pelaksanaannya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tidak dilakukan secara rutin setiap tahun.
Melainkan, akan berlangsung apabila ditemui berbagai permasalahan penting dalam perusahaan, sehingga suatu kebijakan baru harus diambil. Hal ini juga didorong karena dalam operasi perusahaan, terdapat berbagai inovasi baru untuk kemajuan perusahaan.
Kondisi demikian yang kemudian mendorong harus dilakukannya RUPSLB. Mengapa tidak menunggu RUPS berlangsung? Apabila harus menunggu RUPS, tentunya membutuhkan waktu yang mungkin lama hingga suatu keputusan bisa diambil.
Sebab, RUPS tahunan hanya dilakukan satu kali setiap tahun. Sebagai solusi atas berbagai permasalahan yang memerlukan alternatif penyelesaian segera, maka Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa menjadi hal yang urgent.
Agenda pembahasannya pun berbeda dengaan RUPS. Jika RUPS lebih membahas aspek-aspek dalam perusahaan secara komprehensif, tidak dengan RUPS Luar Biasa. Pasalnya, yang dibahas dari rapat umum luar biasa adalah permasalahan yang menjadi faktor pendorong terjadinya rapat itu sendiri. Jadi, tidak mungkin terdapat RUPS Luar Biasa tanpa sebab.
Syarat Ikut RUPSLB
Tidak semua orang bisa mengikuti RUPSLB. Melainkan, hanya orang-orang atau organ perusahaan, yang tentunya telah memenuhi persyaratan, yang bisa menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Lalu, apa saja syarat Ikut RUPSLB?
Secara umum, persyaratan untuk mengikutinya tidak berbeda dengan syarat untuk mengikuti RUPS tahunan. Yakni, Anda harus menjadi pemegang saham perusahaan yang bersangkutan dan tercatat. Begitu pula dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Nantinya, pihak perseroan akan memberikan undangan kepada Anda. Biasanya disampaikan melalui email. Setelah mendapatkan email, jangan lupa untuk meminta KTUR atau Konfirmasi Tertulis Undangan Rapat.
Yang mana Anda harus membawa KTUR itu bersama dengan KTP saat menghadiri rapat. Perlu diketahui pula, bahwaRUPS Luar Biasadapat terjadi atas inisiatif direksi sebagai pengelola perusahaan, maupun atas permintaan dari para pemegang saham. Pasalnya, terdapat prosedur yang berbeda untuk masing-masingnya.
Untuk rapat umum atas inisiatif direksi, maka pihak direksi yang akan menyebarkan undangan rapat berupa pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa kepada seluruh pemegang saham. Dengan batas waktu 14 hari sebelumpengumuman RUPSLB dilaksanakan melalui iklan. Yang mana dalam pemanggilan ini, terdapat penjelasan mengenai agenda dalam rapat yang akan dibahas.
Sementara untuk Rapat Umum Pemegang Saham atas permintaan para pemegang saham, diajukan oleh para pemegang saham itu sendiri. Ketentuannya, minimal satu orang atau lebih yang secara bersama-sama mewakili satu per sepuluh atau lebih saham mengajukan permintaan untuk dilaksanakannya RUPS Luar Biasa. Permintaan ini diajukan kepada direksi melalui surat tercatat yang juga dilengkapi dengan alasan penyelenggaraan. Kemudian, diteruskan pula kepada dewan komisaris. Jadi, itulah penjelasan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Bagi Anda yang merupakan investor atau pemilik saham dari suatu perusahaan sekuritas tertentu, wajib mengetahuinya ya. Semoga informasi yang telah dipaparkan bisa bermanfaat.
Terkait
Related Posts
Saham Gorengan
Ada beberapa penyebutan saham yang familiar dalam dunia pasar modal, salah satunya adalah saham gorengan. Sudah tidak asing lagi, saham terbagi menjadi beberapa kelompok, tergantung dari kualitas...